Rabu, 08 April 2015

Eksekusi Mati Gembong Narkoba berkaitan dengan HAM

Eksekusi Mati Selamatkan Kelangsungan Hidup Bangsa


Kejahatan narkoba dan sejenisnya merupakan kejahatan yang besar setelah terorisme dan korupsi. Narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis/ semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai kehilangan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan tertentu yang diatur dalam UU (Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Th 2009 tentang Narkotika).

Kini hukuman mati yang berlaku di Indonesia banyak mengundang pro dan kontra. Namun kontroversi yang ada saat ini adalah mengenai eksistensi hukuman mati. Dari sejarah yang ada hukuman mati di Indonesia sudah diterapkan, dimulai dari masa kolonial Belanda,tetapi pada saat itu pelaksanaannya sangat tidak manusiawi.Kemudian di masa pemerintahan Soekarno hukuan mati diatur dalam KUHP. Begitupun saat Orde Baru banyak kasus hukuman mati yang dilaksanakan. Saat pemerintahan Megawati dan SBY banyak ditentang karena saat itu pemerintahan terkenal represif.

Pada dasarnya HAM merupakan hak dasar yang diberikan dari Tuhan kepada manusia sesuai kodratnya. Hak tersebut bukanlah berasal dari manusia sehingga mereka harus saling menghormati. Manusia sepantasnya tidak hanya menuntut hak namun juga harus diimbangi dengan pemenuhan kewajiban asasi.

Pandangan HAM dapat dilihat melalui dua dimensi, yaitu dimensi universal dan dimensi particular. Dimana dimensi universal melarang adanya hukuman mati, dan dimensi partikular menjelaskan bahwa penegakkan HAM dikembalikan pada masing-masing negara. Selain itu, dari sudut agama hukuman mati dapat diberlakukan pada hal tertentu. Agama memberikan jaminan terlindunginya hak orang lain dengan jalan mengurangi hak seseorang demi kepentingan bersama. Dan dari segi hukum pelaksanaan hokum mati diatur dalam sistem perundang-undangan Indonesia, KUHP pengaturan penjatuhan pidana mati dalam pasal 10 jo 11. Dan diatur pua dalan UU lainnya seperti UU No.22/ 1997 tentang Narkotika.

Eksekusi mati terhadap penjahat narkoba justru untuk kepentingan menjaga kelangsungan hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara umum yang merupakan mandat konstitusi. Hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM. Justru itu untuk melindungi hak hidup manusia. Hak hidup dalam konteks HAM adalah hak dasar. Hak asasi masyarakat yang bersifat kolektif harus didahulukan dari pada hak asasi yang bersifat individu. Hak asasi korban harus didahulukan dari pada hak pelaku kejahatan. Oleh karena itu tiap-tiap negara harus menghormati kebijakan masing-masing negara agar memberikan efek jera pada Bandar narkoba Internasional.

Hukuman mati untuk pelaku kejahatan narkoba di Indonesia sudah sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, hukuman mati menemukan aspek konstitusionalitasnya dalam kerangka perlindungan kepentingan masyarakat yang bersifat umum. Terlebih lagi, MK menegaskan, hukuman mati itu konstitusional.

2 komentar:

  1. aaah apa yang kamu posting sama kaya postingan ku kwkw

    BalasHapus
  2. How do I make money off of sports betting?
    In essence, betting on sports with an online sportsbook is simple, but you should know that you won't actually win anything in that endeavor. You just หาเงินออนไลน์ win

    BalasHapus