Korupsi Melanggar HAM ?
Jangan pernah menyebut korupsi sebagai budaya yang telah berkembang pesat pada negara kita, kerena budaya bangsa ini terlalu indah dan bermakna serta bernilai mahal untuk dikonotasikan dengan istilah korup. Tetapi dalam kenyataannya korupsi memang telah menjadi penyakit berbahaya yang seolah-olah telah membudaya di Indonesia. Tidak cukup dalam dunia pemerintahan saja, tapi juga telah merasuk dalam berbagai aspek kehidupan. Korupsi sudah menjadi bagian negatif yang tidak dapat ditinggalkan dalam sistem birokrasi. Mungkin bagi seorang koruptor, korupsi sudah mendarah daging, dan dijadikan ajang untuk merauk kekayaan sepuasnya. Bagi mereka korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum melainkan sekedar suatu kebiasaan. Kebiasaan seperti apa dalam korupsi itu, yang jelas kebiasaan tersebut merupakan kebiasaan busuk yang tidak beradab dan tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiian sebagaimana yang telah menjadi nilai ideologi Indonesia yaitu pancasila.
Adakah hubungan kasus ini dengan HAM ? Untuk lebih jelasnya kita harus mengetahui apakah HAM itu? HAM atau hak asasi manusia pada dasarnya berarti hak-hak dasar yang pasti dimiliki oleh setiap manusia yang telah lahir dan hidup di bumi ini sebagai ciptaan Tuhan Sang Pencipta. Dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28 D ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum“.
Kasus korupsi itu bukan melibatkan sebagai kasus hak asasi manusia, melainkan lebih condong ke kasus perekonomian Indonesia. Akan tetapi korupsi itu menjerumus ke masalah-masalah hak asasi manusia di Indonesia. Pelanggaran-pelanggaran tersebut menyebabkan adanya ketidakadilan. Mengapa? Karena banyak kasus dimana pelanggar korupsi itu tidak dihukum berat dan malah hukumannya lebih ringan dari pada kasus pencurian.
Selain menimbulkan ketidakadilan, kasus korupsi juga menimbulkan kegangguan pada hak asasi manusia milik orang lainnya. Melanggar hak asasi manusia orang lain yaitu melanggar hak mendapatkan pelayanan dari negara untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia (Pasal 28C ayat (1)) milik orang lain. Mereka (koruptor) beranggapan bahwa uang adalah segalanya, biarlah uang yang berbicara, seakan-akan mereka hidup tanpa uang itu hampa. Padahal itu pemikiran yang tidak logis dan agak ”kekanak-kanakan”.
Tidak hanya pelaku pelanggar HAM saja yang menjadi pokok permasalahan dalam suatu kasus, akan tetapi lembaga hukum Negara terutama lembaga yang berkaitan dengan hak asasi manusia, seperti Komnas HAM, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lembaga yang lainnya yang dirasa kurang tegas, dan lebih tepatnya terdapatnya ketidakadilan dalam menyelesaikan suatu kasus yang juga akan merugikan berbagai pihak seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Bisa diambil kesimpulan bahwa seseorang tidak boleh hanya memandang sebuah pelanggaran hak asasi manusia sebagai beban hidup, akan tetapi pandanglah sebagai acuan untuk Indonesia yang maju, adil, dan makmur. Hidup Indonesia ada di tangan kita. Indonesia Raya! Merdeka!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar