Korupsi Melanggar HAM ?
Jangan pernah menyebut korupsi sebagai budaya yang telah berkembang pesat pada negara kita, kerena budaya bangsa ini terlalu indah dan bermakna serta bernilai mahal untuk dikonotasikan dengan istilah korup. Tetapi dalam kenyataannya korupsi memang telah menjadi penyakit berbahaya yang seolah-olah telah membudaya di Indonesia. Tidak cukup dalam dunia pemerintahan saja, tapi juga telah merasuk dalam berbagai aspek kehidupan. Korupsi sudah menjadi bagian negatif yang tidak dapat ditinggalkan dalam sistem birokrasi. Mungkin bagi seorang koruptor, korupsi sudah mendarah daging, dan dijadikan ajang untuk merauk kekayaan sepuasnya. Bagi mereka korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum melainkan sekedar suatu kebiasaan. Kebiasaan seperti apa dalam korupsi itu, yang jelas kebiasaan tersebut merupakan kebiasaan busuk yang tidak beradab dan tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiian sebagaimana yang telah menjadi nilai ideologi Indonesia yaitu pancasila.
Adakah hubungan kasus ini dengan HAM ? Untuk lebih jelasnya kita harus mengetahui apakah HAM itu? HAM atau hak asasi manusia pada dasarnya berarti hak-hak dasar yang pasti dimiliki oleh setiap manusia yang telah lahir dan hidup di bumi ini sebagai ciptaan Tuhan Sang Pencipta. Dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28 D ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum“.
Kasus korupsi itu bukan melibatkan sebagai kasus hak asasi manusia, melainkan lebih condong ke kasus perekonomian Indonesia. Akan tetapi korupsi itu menjerumus ke masalah-masalah hak asasi manusia di Indonesia. Pelanggaran-pelanggaran tersebut menyebabkan adanya ketidakadilan. Mengapa? Karena banyak kasus dimana pelanggar korupsi itu tidak dihukum berat dan malah hukumannya lebih ringan dari pada kasus pencurian.
Selain menimbulkan ketidakadilan, kasus korupsi juga menimbulkan kegangguan pada hak asasi manusia milik orang lainnya. Melanggar hak asasi manusia orang lain yaitu melanggar hak mendapatkan pelayanan dari negara untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia (Pasal 28C ayat (1)) milik orang lain. Mereka (koruptor) beranggapan bahwa uang adalah segalanya, biarlah uang yang berbicara, seakan-akan mereka hidup tanpa uang itu hampa. Padahal itu pemikiran yang tidak logis dan agak ”kekanak-kanakan”.
Tidak hanya pelaku pelanggar HAM saja yang menjadi pokok permasalahan dalam suatu kasus, akan tetapi lembaga hukum Negara terutama lembaga yang berkaitan dengan hak asasi manusia, seperti Komnas HAM, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lembaga yang lainnya yang dirasa kurang tegas, dan lebih tepatnya terdapatnya ketidakadilan dalam menyelesaikan suatu kasus yang juga akan merugikan berbagai pihak seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Bisa diambil kesimpulan bahwa seseorang tidak boleh hanya memandang sebuah pelanggaran hak asasi manusia sebagai beban hidup, akan tetapi pandanglah sebagai acuan untuk Indonesia yang maju, adil, dan makmur. Hidup Indonesia ada di tangan kita. Indonesia Raya! Merdeka!
Rabu, 08 April 2015
Eksekusi Mati Gembong Narkoba berkaitan dengan HAM
Eksekusi Mati Selamatkan Kelangsungan Hidup Bangsa
Kejahatan narkoba dan sejenisnya merupakan kejahatan yang besar setelah terorisme dan korupsi. Narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis/ semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai kehilangan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan tertentu yang diatur dalam UU (Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Th 2009 tentang Narkotika).
Kini hukuman mati yang berlaku di Indonesia banyak mengundang pro dan kontra. Namun kontroversi yang ada saat ini adalah mengenai eksistensi hukuman mati. Dari sejarah yang ada hukuman mati di Indonesia sudah diterapkan, dimulai dari masa kolonial Belanda,tetapi pada saat itu pelaksanaannya sangat tidak manusiawi.Kemudian di masa pemerintahan Soekarno hukuan mati diatur dalam KUHP. Begitupun saat Orde Baru banyak kasus hukuman mati yang dilaksanakan. Saat pemerintahan Megawati dan SBY banyak ditentang karena saat itu pemerintahan terkenal represif.
Pada dasarnya HAM merupakan hak dasar yang diberikan dari Tuhan kepada manusia sesuai kodratnya. Hak tersebut bukanlah berasal dari manusia sehingga mereka harus saling menghormati. Manusia sepantasnya tidak hanya menuntut hak namun juga harus diimbangi dengan pemenuhan kewajiban asasi.
Pandangan HAM dapat dilihat melalui dua dimensi, yaitu dimensi universal dan dimensi particular. Dimana dimensi universal melarang adanya hukuman mati, dan dimensi partikular menjelaskan bahwa penegakkan HAM dikembalikan pada masing-masing negara. Selain itu, dari sudut agama hukuman mati dapat diberlakukan pada hal tertentu. Agama memberikan jaminan terlindunginya hak orang lain dengan jalan mengurangi hak seseorang demi kepentingan bersama. Dan dari segi hukum pelaksanaan hokum mati diatur dalam sistem perundang-undangan Indonesia, KUHP pengaturan penjatuhan pidana mati dalam pasal 10 jo 11. Dan diatur pua dalan UU lainnya seperti UU No.22/ 1997 tentang Narkotika.
Eksekusi mati terhadap penjahat narkoba justru untuk kepentingan menjaga kelangsungan hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara umum yang merupakan mandat konstitusi. Hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM. Justru itu untuk melindungi hak hidup manusia. Hak hidup dalam konteks HAM adalah hak dasar. Hak asasi masyarakat yang bersifat kolektif harus didahulukan dari pada hak asasi yang bersifat individu. Hak asasi korban harus didahulukan dari pada hak pelaku kejahatan. Oleh karena itu tiap-tiap negara harus menghormati kebijakan masing-masing negara agar memberikan efek jera pada Bandar narkoba Internasional.
Hukuman mati untuk pelaku kejahatan narkoba di Indonesia sudah sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, hukuman mati menemukan aspek konstitusionalitasnya dalam kerangka perlindungan kepentingan masyarakat yang bersifat umum. Terlebih lagi, MK menegaskan, hukuman mati itu konstitusional.
Kejahatan narkoba dan sejenisnya merupakan kejahatan yang besar setelah terorisme dan korupsi. Narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis/ semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai kehilangan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan tertentu yang diatur dalam UU (Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Th 2009 tentang Narkotika).
Kini hukuman mati yang berlaku di Indonesia banyak mengundang pro dan kontra. Namun kontroversi yang ada saat ini adalah mengenai eksistensi hukuman mati. Dari sejarah yang ada hukuman mati di Indonesia sudah diterapkan, dimulai dari masa kolonial Belanda,tetapi pada saat itu pelaksanaannya sangat tidak manusiawi.Kemudian di masa pemerintahan Soekarno hukuan mati diatur dalam KUHP. Begitupun saat Orde Baru banyak kasus hukuman mati yang dilaksanakan. Saat pemerintahan Megawati dan SBY banyak ditentang karena saat itu pemerintahan terkenal represif.
Pada dasarnya HAM merupakan hak dasar yang diberikan dari Tuhan kepada manusia sesuai kodratnya. Hak tersebut bukanlah berasal dari manusia sehingga mereka harus saling menghormati. Manusia sepantasnya tidak hanya menuntut hak namun juga harus diimbangi dengan pemenuhan kewajiban asasi.
Pandangan HAM dapat dilihat melalui dua dimensi, yaitu dimensi universal dan dimensi particular. Dimana dimensi universal melarang adanya hukuman mati, dan dimensi partikular menjelaskan bahwa penegakkan HAM dikembalikan pada masing-masing negara. Selain itu, dari sudut agama hukuman mati dapat diberlakukan pada hal tertentu. Agama memberikan jaminan terlindunginya hak orang lain dengan jalan mengurangi hak seseorang demi kepentingan bersama. Dan dari segi hukum pelaksanaan hokum mati diatur dalam sistem perundang-undangan Indonesia, KUHP pengaturan penjatuhan pidana mati dalam pasal 10 jo 11. Dan diatur pua dalan UU lainnya seperti UU No.22/ 1997 tentang Narkotika.
Eksekusi mati terhadap penjahat narkoba justru untuk kepentingan menjaga kelangsungan hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara umum yang merupakan mandat konstitusi. Hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM. Justru itu untuk melindungi hak hidup manusia. Hak hidup dalam konteks HAM adalah hak dasar. Hak asasi masyarakat yang bersifat kolektif harus didahulukan dari pada hak asasi yang bersifat individu. Hak asasi korban harus didahulukan dari pada hak pelaku kejahatan. Oleh karena itu tiap-tiap negara harus menghormati kebijakan masing-masing negara agar memberikan efek jera pada Bandar narkoba Internasional.
Hukuman mati untuk pelaku kejahatan narkoba di Indonesia sudah sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, hukuman mati menemukan aspek konstitusionalitasnya dalam kerangka perlindungan kepentingan masyarakat yang bersifat umum. Terlebih lagi, MK menegaskan, hukuman mati itu konstitusional.
Senin, 06 April 2015
Analisis Pekerjaan Seorang Bidan
TUGAS INDIVIDU MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
ANALISIS PEKERJAAN
BIDANG PEKERJAAN “BIDAN”
Disusun Oleh :
Neni Triana (7101414047)
Pendidikan Ekonomi (Administrasi Perkantoran) A
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
TAHUN 2015
ANALISIS PEKERJAAN
Analisis pekerjaan merupakan proses mengumpulkan informasi tentang berbagai karakteristik pekerjaan dan pemegang jabatan. Analisis jabatan melalui beberapa tahap yaitu sebagai berikut :
A. Tahap 1 – Persiapan Analisis Pekerjaan
Pada analisis pekerjaan kali ini saya akan menganalisis pekerjaan seorang bidan. Pada tahap pertama ini, ada dua kegiatan pokok yaitu identifikasi pekerjaan dan penyusunan daftar pertanyaan.
1. Identifikasi Pekerjaan
Bidan menurut Menteri Kesehatan RI yang tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 369/Menkes/Sk/Iii/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB). Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan dimanapun dia berada. Untuk menjamin kualitas tersebut diperlukan suatu standar profesi sebagai acuan untuk melakukan segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek pengabdian profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek input, proses dan output.
2. Penyusunan Daftar Pertanyaan
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam daftar peertanyaan analisis pekerjaan biasanya mencakup status dan identifikasi pekerjaan, fungsi, tugas-tugas, tanggung jawab, karakteristik dan kondisi pekerjaan, serta standar prestasi kerja.
Berikut daftar pertanyaan yang diajukan :
1) Bagaimana pengalaman selama menjadi bidan?
2) Apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai seorang bidan?
3) Syarat apa saja yang harus dipenuhi?
4) Bagaimana metode & prosedur kerja yang dilakukan?
5) Pendidikan / keahlian khusus apa yang dibutuhkan untuk menunjang pekerjaan bidan?
6) Pengaturan jadwal setiap harinya bagaimana?
7) Berapa penghasilan perbulannya? Dan apakah diadakan pelatihan pekerjaan?
8) Apakah ada kenaikan pangkat dalam profesi bidan?
9) Bagaimana dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja?
10) Adakah kaitannya profesi bidan dengan pekerjaanlainnya? Dan bagaimana prospek kerjanya?
B. Tahap 2 – Pengumpulan Data
Pada tahap ini, ada lima teknik yang bisa digunakan untuk mengumpulkan data yaitu :
a. Observasi
b. Wawancara
c. Kuesioner
d. Logs
e. Kombinasi
Kali ini saya menggunakan teknik wawancara daam pengumpulan data untuk menjawab pertanyaan yang ada pada daftar pertanyaan diatas. Berikut adalah hasil dari wawancara yang telah dilakukan :
1. Narasumber
Nama : Nesti Anggi Yutria
Tempat tanggal lahir : Jambi, 30 Desember 1987
Status Perkawinan : Kawin
Pendidikan : D III Kebidanan
Pekerjaan : Bidan
Masa Kerja : 11 Bulan
Tempat Kerja : PUSKESMAS Bukit Indah SP 8 Merlung Tanjabar
Jambi
Alamat : Perumahan Bukit Indah SP 8 Merlung Tanjabar
Jambi
2. Pengalaman Narasumber
Narasumber mengaku bahwa selama menjalani profesi sebagai seorang bidan banyak suka dan duka yang dialaminya dimana ketika pasien meminta pertolongan untuk persalinan maka dirinya siap tidak siap harus menyiapakan tenaga untuk membantu persalinan itu. Kadang kala narasumber harus datang kerumah pasiennya pada malam hari, selain itu bekerja sebagai bidan dapat membantu menjaga kesehatan ibu dan anak, pemberian gizi balita, imunisasi, memberikan MP (makanan pendamping ASI). Narasumber bekerja sebagai seorang bidan baru 11 bulan dan dia bekerja di Puskesmas.
Sukanya menjadi seorang bidan seperti dikatakan narasumber adalah bisa membantu orang lain, ilmu menjadi bertambah, mengetahui banyak hal tentang kesehatan, kelelahan tidak dirasakan bila tugas persalinan berhasil dengan baik. Duka menjadi seorang bidan yakni kadang kala karena semakin banyaknya pasien narasumber menjadi lupa makan dan menjadi sakit, pekerjaan lain menjadi tertunda, dan harus bekerja pada malam hari, selain itu harus membagi waktu antara pekerjaan dan profesi sebagai ibu rumah tangga. Kadang kala ketika datang waktu istirahat tiba-tiba datang pasien untuk berobat.
3. Tata Cara Pendaftaran
Adapun tata cara pendaftaran menjadi bidan setelah tamat dari pendidikan kebidaanan yakni :
1. Mengajukan surat lamaran ke BKD Provinsi/Kab/Kota
2. Surat lamaran dilengkapi dengan ijazah terahkir
3. Foto copy KTP
4. Pas photo 3x4 2 lembar
Setelah surat lamaran diajukan ke pihak BKD Provinsi/Kab/Kota via pos maka surat lamaran ini akan diseleksi oleh pihak BKD, berkas yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti tes tertulis. Setelah ujian seleksi dilaksanakan maka hasilnya akan dikeluarkan 2 minggu kemudian dan yang lulus tes tertulis inilah yang menjadi PNS.
4. Syarat – Syarat Jabatan
Untuk menjadi seorang bidan maka yang dituntut adalah
1. Pendidikan minimal Diploma
2. Dapat menjaga Kode Etik Kesehatan
3. Mempunyai surat izin bidan/terdaftara sebagai anggota IBI (Ikatan Bidan Indonesia)
5. Metode dan Prosedur Kerja
a. Jenis Pekerjaan
Jenis pekerjaan yang dilakukan yakni Persalinan, Pelayanan KB, Imunisasi, Peningkatan Gizi Balita, Penyuluhan, dan lain-lain.
b. Standar Prestasi Kerja
Mampu melaksanakan pekerjaan dengan maksimal dan tidak melanggar kode etik pekerjaan, serta dapat memberikan pelayanan yang baik bagi pasien. Selain itu seorang Bidan juga dituntut untuk terampil dalam menggunakan peralatan-peralatan kesehatan.
c. Lingkungan Pekerjaan
Lingkungan pekerjaan dari seorang bidan yakni Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Klinik Bersalin, Puskesmas, Pusat Kesehatan Desa, Posyandu, Rumah Pribadi.
Tempat kerja
• Didalam Gedung : 90%
• Diluar gedung : 10%
Kondisi lingkungan
Kondisi :
Kurang, Cukup, Baik
1. Suhu √
2. Penerangan √
3. Ventilasi √
4. Ketenangan √
5. Kebersihan √
6. Keleluasaan
• Luas ruangan √
• Luas Meja √
d. Sarana dan Prasarana Pekerjaan
Sarana dan prasarana dalam bekerja yakni : Kursi, Meja, Tempat tidur pasien, Komputer, Printer, ATK, Telpon, Alat kesehatan lainnya, mobil ambulance, kenderaan roda dua, dll.
e. Pendidikan dan Keahlian yang Dituntut
Untuk menjadi bidan maka seseorang harus menempuh pendidikan di Akademi Kebidanan. Keahlian yang dituntut yakni dapat menguasai dan menggunakan alat kesehatan dengan baik, serta menguasai teknik persalinan.
f. Status Pekerjaan
Status Pekerjaan PNS
g. Resiko Pekerjaan
Setiap pekerjaan memiliki resiko begitu pula dengan bekerja sebagai seorang bidan yang berkecimpung didunia pelayanan kesehatan. Resiko yang ditimbulkan jika terjadi kesalahan maka akan berakibat pada maal praktik.
h. Waktu Kerja
Bidan bekerja di Puskesmas dengan jam kerjanya sebagai berikut :
Senin-Kamis : 08.00-14.00
Jumat : 08.00-11.00
Sabtu : 08.00-14.00
Selain itu ada juga jam tambahan dimana pasien datang langsung ke rumah Bidan.
i. Penghasilan
Penghasilan perbulan dari gaji pokok bidan yang menjadi narasumber adalah Rp. 1.300.000,00 disamping itu bidan juga memperoleh pendapatan lain selain dari pemerintah yaitu dari hasil praktik mandiri yang dibuka di rumah.
j. Pelatihan Pekerjaan
Pelatihan dalam dunia pekerjaan adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh instansi terkait untuk meningkatkan kualitas pekerjaan. Bekerja sebagai Bidan juga diberikan pelatihan.
Pelatihan-pelatihan yang diberikan kepada Bidan yakni : Pelatihan Bayi Berat Lahir Rendah, Aspiksia, Asuh Sayang Ibu, Puskesdes.
k. Kenaikan Pangkat
Masa kenaikan pangkat 4 tahun, diusulkan 6 bulan terahkir masa kenaikan pangkat. Seseorang yang akan mengajukan kenaiakan pangkat yakni sesorang yang tidak pernah melanggar hukum/disiplin kerja, dan dinilai oleh DPP (Daf Penilaian Pekerjaan Personil) didalamnya ada kepemimpinan, ketataan, disiplin, tanggung jawab, prestasi dan kemampuan ( Kenaikan pangkat regular). Selain itu ada juga kenaikan pangkat yang diberikan karena prestasinya luar biasa misalnya di Polri bisa menangkap terorisme maka orang tersebut dinaikkan pangkatanya. Pangkat narasumber dalam analisis jabatan ini adalah golongan II C
l. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Dalam menjalanakan pekerjaan sehari-hari keselamatan kerja bidan sangat diperhatikan, dimana bidan mendapatkan asuransi kerja. Dalam melakukan pengobatan atau praktek terhadap pasien bidan diwajibkan memakai seragam dan alat-alat yang aman.
m. Kaitan Pekerjaan dengan Pekerjaan Lain
Bekerja sebagai seorang bidan bukan berarti hanya membantu persalinan saja namun pekerjaan sebagai seorang bidan juga berhubungan dengan pekerjaan lain seperti, Dokter, Perawat, Ahli Gizi, dan bidang pekerjaan lainnya. Pekerjaan sebagai seorang dokter berhubungan juga dengan bidan dimana ilmu dari kedokteran disumbangakn untuk kebidanan, dan apabila persalinan seseorang tidak tertolongkan oleh bidan maka yang turun tangan adalah dokter untuk membantu suatu persalinan. Begitu juga dengan perawat, tidak mungkin seorang bidan mampu melakukan pekerjaan sekaligus dari membantu persalinan pasien sampai merawat pasien tentunya hal ini membutuhkan tambahan tenaga kerja lain yakni dari orang yang bekerja sebagai perawat. Setiap pekerjaan mempunyai hubungan karena unttuk mencapai hasil yang bagus maka dibutuhkan kerjasama dan ini juga sesuai dengan kodrat manusia sebagai mahkluk sosial yang membutuhkan bantuan orang lain dalam melakukan sesuatu.
n. Prospek Pekerjaan
Prospek kerja sebagai seorang bidan sangat menjanjikan dimana selain bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bidan juga mendapat izin membuka praktek pribadi dirumahnya dan ini sangat menguntungkan bidan, selain itu bidan juga bisa membuka klinik bersalin.
C. Tahap 3 – Penyempurnaan Data
Setelah data terkumpul, maka pada tahap ini data dipisahkan antara yang berguna dan tidak terpakai, menyaring data yang relevan dan tidak relevan, dan kemudian meriview informasi yang telah terkumpul dengan orang yang bersangkutan dengan pekerjan. Dan dari proses inilah diperoleh informasi-informasi tentang pekerjan yang kemudian dikmpilasikan menjadi berbagai bentuk seperti deskripsi pekerjaan,spesifikasi pekerjaan,dan standar-standar pekerjaan. Akhirnya ketiga hasil tersebut dijadikan sebagai sistem informasi SDM.
Dari ketiga tahap tersebut, maka dapat disusun deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan yaitu sebagai berikut :
1. Deskripsi Pekerjaan
Nama Jabatan : Bidan
Lokasi : PUSKESMAS Bukit Indah SP 8 Merlung Tanjabar
Jambi
Fungsi :
1. Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan pelaksana mencakup:
1. Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawnan.
2. Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
3. Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
4. Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi
5. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
6. Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui
7. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pcasekolah
8. Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya.
9. Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2. Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
1. Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
2. Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
3. Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
4. Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
5. Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
3. Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
1. Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta KB
2. Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
3. Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
4. Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4. Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
1. Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
2. Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan KB
Tugas-tugas :
1. Tugas mandiri / primer
Tugas mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan sesuai kewenangannya.
2. Tugas kolaborasi
Merupakan tugas yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan.
3. Tugas ketergantungan / merujuk
Yaitu tugas yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang
dilakukan oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horisintal maupun vertikal atau ke profesi kesehatan lainnya.
Wewenang :
Dalam menjalankan praktek profesionalnya wewenang bidan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibuhamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepatwaktu.
Tanggung Jawab :
Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan klien Bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.
2. Spesifikasi Pekerjaan
Nama Jabatan : Bidan
Lokasi : PUSKESMAS Bukit Indah SP 8 Merlung Tanjabar
Jambi
Pendidikan : Pendidikan minimal Diploma, dapat menjaga Kode Etik Kesehatan, mempunyai surat izin bidan/terdaftara sebagai anggota IBI (Ikatan Bidan Indonesia).
Persyaratan phisik : Kesehatan baik dan mempunyai stamina daya tahan tubuh cukup kuat untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai bidan.
Persyaratan mental : Mampu melaksanakan pekerjaan dengan maksimal dan tidak melanggar kode etik pekerjaan, serta dapat memberikan pelayanan yang baik bagi pasien. Selain itu seorang Bidan juga dituntut untuk terampil dalam menggunakan peralatan-peralatan kesehatan.
Supervisi : Dapat berhubungan dengan pekerjaan lain seperti, Dokter, Perawat, Ahli Gizi, dan bidang pekerjaan lainnya.
Kondisi kerja : Lingkungan pekerjaan dari seorang bidan yakni Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Klinik Bersalin, Puskesmas, Pusat Kesehatan Desa, Posyandu, Rumah Pribadi.
Tempat kerja
• Didalam Gedung : 90%
• Diluar gedung : 10%
Kondisi lingkungan
Kondisi :
Kurang, Cukup, Baik
1. Suhu √
2. Penerangan √
3. Ventilasi √
4. Ketenangan √
5. Kebersihan √
6. Keleluasaan
• Luas ruangan √
• Luas Meja √
Bidan bekerja di Puskesmas dengan jam kerjanya sebagai berikut :
Senin-Kamis : 08.00-14.00
Jumat : 08.00-11.00
Sabtu : 08.00-14.00
Selain itu ada juga jam tambahan dimana pasien datang langsung ke rumah Bidan.
Daftar Pustaka
Dessler, Gary. 2006. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Indeks.
Hasibuan, Malayu S P. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Sedarmayanti. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Rafika Aditama.
Siagian, Sondang P. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
http://muhammad-reza.blogspot.com/2010/01/contoh-analisis-jabatan-pada bidan.html
http://azzakatulistiwa-fkm10.web.unair.ac.id/artikel_detail-76739-Umum-Makalah%20Psikologi%20Industri%20%20Analisis%20Pekerjaan.html
Langganan:
Postingan (Atom)